GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN MAHASISWA PROGRAM PROFESI TAHUN 2021/2022 TENTANG INFORMED CONSENT DI RSGM UPDM(B)

Tuti Alawiyah, Sultan Nuur Sudarkirana

Abstract


ABSTRAK
Latar Belakang: Pelayanan kesehatan berkembang selaras pengetahuan pasien di Indonesia mengenai kesehatan sehingga aspek hukum dalam pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Salah satu aspek hukum yang penting adalah Informed Consent. Informed Consent adalah persetujuan atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya yang akan dilakukan untuk menolong dirinya. Keberadaan Informed Consent dalam seluruh tindakan medis merupakan suatu kelengkapan dan keharusan yang dibuat oleh dokter sebelum melaksanakan tindakan medis yang akan dilakukan. Tujuan: Menjelaskan gambaran tingkat pengetahuan mahasiswa program profesi tahun 2021/2022 tentang Informed Consent di RSGM UPDM(B). Metode: Penelitian deskriptif cross sectional dengan teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Kuesioner dalam bentuk google form disebarkan untuk menilai pengetahuan. Analisis univariat dilakukan dengan menggunakan software pengolah data statistik. Hasil: Dari 120 responden mayoritas berusia 23 tahun (52,5%),
didominasi oleh perempuan (79,2%), memiliki kategori pengetahuan yang baik sebanyak 67 orang (55,8%), cukup sebanyak 51 orang (42,5%), dan kurang sebanyak 2 orang (1,7%). Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan gambaran tingkatan pengetahuan mahasiswa profesi tahun 2021/2022 tentang Informed Consent medis di RSGM UPDM(B) adalah baik.


Kata kunci: Informed Consent, Pengetahuan, Mahasiswa Program Profesi, Kedokteran Gigi, Etika Kedokteran Gigi.


ABSTRACT
Background: Health services develop in line with patient knowledge in Indonesia so the legal aspects of health services must be improved. One of the important legal aspects is Informed Consent. Informed Consent is the approval of the medical efforts that the doctor will carry out against the patient after the patient has received information from the doctor regarding the efforts that will be made to help them. The existence of Informed Consent in all medical actions is a completeness and necessity made by doctors before carrying out medical actions to be carried out. Objective: Explaining an overview of the level of knowledge among professional students in 2021/2022 regarding Informed Consent at RSGM UPDM(B). Methods: Descriptive cross-sectional research with sampling technique was done by purposive sampling. Questionnaires in the form of google forms were distributed to assess knowledge.
Univariate analysis was performed using statistical data processing software. Results: Of the 120 respondents, the majority were 23 years old (52.5%), dominated by women (79.2%), had a good knowledge category, 67 people (55.8%), enough 51 people (42.5%), and less by 2 people (1.7%). Conclusion: The results of the study show that the level of knowledge of professional students in 2021/2022 about medical Informed Consent at RSGM UPDM(B) is good.


Keywords: Informed Consent, Knowledge, Professional Program Student, Dentistry, Dentistry Ethics.


Keywords


Informed Consent, Pengetahuan, Mahasiswa Program Profesi, Kedokteran Gigi, Etika Kedokteran Gigi.

Full Text:

PDF

References


Busro A. Aspek hukum persetujuan tindakan medis

(Informed Consent) dalam pelayanan kesehatan. Law

& Justice Journal. 2018; 1(1):2-8.

Journal Med Ethics. Roache R. Why is Informed Consent

important. 2014;40(7): 435.

Maliangga J. Hak Informed Consent sebagai hak pasien

dalam perlindungan hak asasi manusia. Lex et

Societatis. 2013;1(4) 9-11.

Abdullah Nisa N, Nasionalita K. Pengaruh sosialisasi

pengetahuan pelajar mengenai hoax. Channel. 2018;

(1):125.

Abdullah Nisa N, Nasionalita K. Pengaruh sosialisasi

pengetahuan pelajar mengenai hoax. Channel. 2018;

(1):130.

Muntaha. Hukum pidana malapraktik

pertanggungjawaban dan penghapus pidana. Jakarta

Timur: Sinar grafika. 2017: 24-39

Rahim SI. Perlindungan hukum terhadap pasien dalam

pelaksanaan infrormed consent. Lex et Societatis.

;4(4):15-18.

Lie JG, Chris A. hubungan tingkat pengetahuan COVID-

dengan tingkat kecemasan pada mahasiswa

fakultas kedokteran universitas tarumanagara selama

pandemi COVID-19. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan.

; 18(1): 107-108.

Departemen Kesehatan RI. Undang-Undang Republik

Indonesia No. 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan

Medik. Jakarta. 1989.

Surhaini. Model implementasi Informed Consent

pemberian susu formula pada bayi di rumah sakit

umum daerah sultan syarif mohamad alkadrie kota

pontianak (suatu perspektif hukum). Jurnal Nestor

Magister Hukum. 2020; 1(1): 13-16.

Wahyudi, Annisa D. Analisis Informed Consent terhadap

perlindungan hukum tenaga kesehatan di rumah sakit

umum daerah kota bandung. Res Nullius. 2020; 2(1):

-67.

Darmini N, Widyaningtyas SR. Informed Consent atas

tindakan kedokteran di rumah sakit grhasia pakem

Yogyakarta. Mimbar Hukum. 2014;26(2):239-240.

Darwin E, dan Hardisman. Etika profesi kedokteran.

Yogyakarta: Deepublish; 2014: 15-16.

Agnia O. Tingkat pengetahuan dokter dan dokter muda

mengenai Informed Consent di RSUP Dr. Sardjito

Yogyakarta. [Skripsi]. Fakultas Kedokteran, Universitas

Gadjah Mada: Yogyakarta. 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M-Dental Education and Research Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.