IMPLEMENTASI BANTUAN KEUANGAN PARPOL UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DPC PDIP DEPOK 2021–2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Meningkatkan Pendidikan Politik Di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Depok. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yang menggunakan Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Meningkatkan Pendidikan Politik Di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Depok dilihat dari derajat implementability kebijakan tersebut ditemukan bahwa bahwa implementasi kebijakan penggunaan bantuan dana partai politik oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Depok sudah tepat sasaran yakni untuk pendidikan politik. Hal ini didasarkan pada telah terpenuhinya keenam variabel Model Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter & Van Horn yang meliputi; (1) Standar dan tujuan, (2) Sumber daya penunjang, (3) Komunikasi dan aktivitas penguatan antar-organisasi, (4) Karakteristik jawatan pelaksana, (5) Dukungan ekonomi, politik, dan sosial, dan (6) Disposisi pelaksana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arfiani, & Syofiarti. (2024). Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1283–1293. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.437
Imelda, C., & Nofianti, L. (2023). IMPLEMENTASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik). Jurnal Thengkyang, 8(1), 12–19.
Marjulando, T. G., Markus, L. D., & Lengkong, J. P. (2021). Efektivitas Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Dalam Melaksanakan Program Pendidikan Politik (Studi Kasus Partai Golongan Karya Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2018). Agri-SosioEkonomi, 17(3).
Oktasari, D. M. (2015). Implementasi Kepmen PAN No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik Di Kantor Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Pasar Utara. EJournal Ilmu Pemerintahan, 3(2).
Raharjo, P., & Rahman, Z. I. (2022). Pola Hubungan Legislatif Dan Eksekutif Kaitannya Terhadap Fungsi Legislasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PUBLIKA Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 1–10.
Sukma, S. M. (2021). Problematika Kenaikan Bantuan Keuangan PartaiPolitik Yang Bersumber Dari Anggaran PendapatanDan Belanja Negara (Apbn). Dharmasisya, 1(3), 27. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisyaAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/27
Widayanti, W., Priyadi, M. P., & Ardini, L. (2019). Akuntabilitas dan Transparansi Pada Laporan Keuangan Partai (Studi Kasus di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur). Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 22(2).
DOI: https://doi.org/10.32509/publika.v10i2.5781
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Publika: Jurnal Ilmiah Administrasi dan Kebijakan Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
Publika: Jurnal Ilmiah Administrasi dan Kebijakan Publik
Program Pascasarjana, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kampus I, Jl. Hang Lekir I/8 Jakarta Pusat, Indonesia 10270
WA: 082137118246 (Chat Only)
email: publika@jrl.moestopo.ac.id
Copyright (c) 2024 Publika: Jurnal Ilmiah Administrasi dan Kebijakan Publik
Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






